Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik . Sedangkan , orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzaqi .
Para mustahik zakat berjumlah delapan kelompok atau asnaf . Mereka adalah sebagai berikut:
1.Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari .
2.Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi penghasilan dari pekerjaan tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari .
3.Amil
Amil adalah orang yang terlibat dalam panitia zakat . Mereka mempunyai tugas untuk mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada par mustahi .
4.Mualaf
Mualaf adalah orang yang masih lemah imannya . Orang orang yang termasuk mualaf adalah orang yang baru masuk Islam , sehingga perlu diperhatikan agar keimanan dan keislamannya bertamah kuat .
5.Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya , yakni mereka yang hidupnya berada dalam kekuasaan tuannya . Pada masa sekarang budak sudah tidak ada lagi .
6.Garim
Garim artinya orang yang memiliki banyak utang . Mereka ini berutang karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya . Orang yang banyak utang untuk kemaksiatan maka tidak berhak mendapatkan zakat .
7.Sabilillah
Sabilillah adalah di jalan Allah . Termasuk kategori sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan pengembangan agama Islam . Juga lembaga lembaga yang menjadi tempat pengembangan agama islam , seperti masjid , sekolah Islam , dan lain lain .
8.Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah anak jalan , yakni para musafir yang sedang melakukan perjalanan untuk kebaikan , seperti menuntut ilmu , berdakwah , dan lain lain . Jika mereka kehabisan bekal dalam perjalanan maka mereka berhak mendapatkan zakat .
No comments:
Post a Comment